Perangkat Kenegaraan
Hallo gais…. Apa kabar??? Selama libur ini kita
belajar sejarah bareng-bareng yuk. Kali ini kita bahas “Pemikiran dalam
Perangkat Kenegaraan” ya teman-teman.
Bangsa Indonesia berhak menentukan bentuk
pemerintahannya sendiri. Dengan adanya hak menentukan bentuk pemerintahan
sendiri tersebut, maka muncul berbagai pemikiran dari para tokoj tokoh pendiri
bangsa tentang bentuk pemerintahan yang sesuai dengan kondisi sosial budaya
Indonesia dan perkembangan politik dunia saat itu. Pemikiran para tokoh pendiri
bangsa dalam membentuk perangkat kenegaraan RI dapat ditelusuri dari
peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
1. Sidang PPKI
Setelah proklamasi,tepatnya pada tanggal 18 Agustus
1945, PPKI mengadakan rapat pertamanya yang dilaksanakan di sebuah gedung Cuo
Sangi-In di jalan Pejambon. Rapat kali ini membahas tentang Piagam Jakarta.
Khusunya pada kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Kalimat tersebut ditentang oleh rakyat Indonesia Timur,
dimana rakyat Indonesia Timur mayoritas menganut aliran Protestan dan Katolik.
Walaupun kata-kata tersebut hanya berkaitan dengan rakyat yang beragama islam,
namun sebagai ketetapan Undang Undang Dasar,dirasakan sebagai diskriminasi
terhadap golongan minoritas. Akhirnya , rapat tersebut berakhir dan mencapai
kata sepakat untuk merubah kalimat itu menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada
tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan rapat bersama KNIP. KNIP merupakan
badan pembantu presiden yang beranggotakan pemuka-pemuka masyarakat dari
berbagai golongan maupun daerah dan termasuk mantan anggota PPKI.
2. Perubahan Otoritas KNIP dan Lembaga Kepresidenan
Sejak masa pergerakan nasional,Indonesia sudah
mendambakan system pemerintahan demokratis. Salah cirinya adalah DPR. Bentuk dan
pola pemerintahan yang mereka anut adalah penerapan demokrasi yang ada di
Negeri Belanda yang berdasarkan multi partai yaitu system pemerintahan
parlementer. Susunan kementrian pertama berhasil diterapkan pada 2 September
1945 oleh presiden Soekarno. Dalam kabinet presidensil ini presiden berperan
sebagai pemimpin kabinet dan kabinet bertanggung jawab ke presiden. Adanya pengaruh
dari golongan kiri KNIP membuat usia kabinet ini tidak berlangsung lama. Pada tanggal
14 November 1945 sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi system kabinet parlementer.
3. Maklumat pemerintah no. X tanggal 16 Oktober 1945
Kelompok kiri (Sosialis) mendorong terbentuknya cabinet
parlementer. Sebagai langkah awal dari pembentukan pemerintahan parlementer
adalah mengubah fungsi KNIP dari hanya badan penasihat presiden menjadi badan legislatif.
Untuk tujuan itu,mereka mengumpulkan 50 tanda tangan dari 150 anggota. Pada 7
Oktober mereka menyerahkan hasilnya kepada Soekarno. Alasan yang diajukan oleh
golongan kiri KNIP tersebut adalah adanya kesan politik bahwa kekuasaan
presiden terlalu besar sehingga dikhawatirkan akan menjadi pemerintahan yang ditaktor,adanya
propaganda Belanda melalu NICA yang menyebarkan isu politik. Akhirnya usul
BP-KNIP itu diterima oleh pemerintah. Lalu, pemerintah mengeluarkan maklumat
pemerintah no X tanggal 16 Oktober 1945.
4. Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945
BP-KNIP memberi usulan kepada pemerintah untuk
mendirikan partai-partai politik sebagai sarana penyaluran aspirasi dan paham
yang berkembang di masyarakat. Selain itu,pembentukan partai politik ini
merupakan persiapan bagi pembentukan DPR yang direncanakan akan diselenggarakan
pada Januari 1946. Pemerintah menyetujui usulan tersebut, dengan pembatasan
bahwa partai politik hanya memperkuat perjuangan Indonesia,mempertahankan
kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat. Persetujuan pemerintah itu
diwujudkan dengan dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
5. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945
Awal bulan Oktober, beberapa tokoh dan anggota KNIP
mempunyai rencana untuk mengubah sistem pemerintahann presidensil menjadi sistem
parlementer. Dengan sistem parlementer,maka para kabinet bertanggung jawab
langsung kepada KNIP dengan kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Pembentukan
pemerintahan parlementer juga diharapkan dapat mengurangi peranan presiden yang
dianggap lebih besar. Selanjutnya BP-KNIP mengusulkan kepada pemerintah
mengenai pertanggungjawaban menteri-menteri kepada suatu perwakilan rakyat. Pada
tanggal 14 November 1945, pemerintah menyetujui usulan BP-KNIP tersebut untuk
merubah bentuk kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer.
Komentar
Posting Komentar