Perangkat Kenegaraan


Hallo gais…. Apa kabar??? Selama libur ini kita belajar sejarah bareng-bareng yuk. Kali ini kita bahas “Pemikiran dalam Perangkat Kenegaraan” ya teman-teman.
Bangsa Indonesia berhak menentukan bentuk pemerintahannya sendiri. Dengan adanya hak menentukan bentuk pemerintahan sendiri tersebut, maka muncul berbagai pemikiran dari para tokoj tokoh pendiri bangsa tentang bentuk pemerintahan yang sesuai dengan kondisi sosial budaya Indonesia dan perkembangan politik dunia saat itu. Pemikiran para tokoh pendiri bangsa dalam membentuk perangkat kenegaraan RI dapat ditelusuri dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut:

1. Sidang PPKI
Setelah proklamasi,tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan rapat pertamanya yang dilaksanakan di sebuah gedung Cuo Sangi-In di jalan Pejambon. Rapat kali ini membahas tentang Piagam Jakarta. Khusunya pada kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kalimat tersebut ditentang oleh rakyat Indonesia Timur, dimana rakyat Indonesia Timur mayoritas menganut aliran Protestan dan Katolik. Walaupun kata-kata tersebut hanya berkaitan dengan rakyat yang beragama islam, namun sebagai ketetapan Undang Undang Dasar,dirasakan sebagai diskriminasi terhadap golongan minoritas. Akhirnya , rapat tersebut berakhir dan mencapai kata sepakat untuk merubah kalimat itu menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan rapat bersama KNIP. KNIP merupakan badan pembantu presiden yang beranggotakan pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan maupun daerah dan termasuk mantan anggota PPKI. 

2. Perubahan Otoritas KNIP dan Lembaga Kepresidenan
Sejak masa pergerakan nasional,Indonesia sudah mendambakan system pemerintahan demokratis. Salah cirinya adalah DPR. Bentuk dan pola pemerintahan yang mereka anut adalah penerapan demokrasi yang ada di Negeri Belanda yang berdasarkan multi partai yaitu system pemerintahan parlementer. Susunan kementrian pertama berhasil diterapkan pada 2 September 1945 oleh presiden Soekarno. Dalam kabinet presidensil ini presiden berperan sebagai pemimpin kabinet dan kabinet bertanggung jawab ke presiden. Adanya pengaruh dari golongan kiri KNIP membuat usia kabinet ini tidak berlangsung lama. Pada tanggal 14 November 1945 sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi system kabinet parlementer.

3. Maklumat pemerintah no. X tanggal 16 Oktober 1945
Kelompok kiri (Sosialis) mendorong terbentuknya cabinet parlementer. Sebagai langkah awal dari pembentukan pemerintahan parlementer adalah mengubah fungsi KNIP dari hanya badan penasihat presiden menjadi badan legislatif. Untuk tujuan itu,mereka mengumpulkan 50 tanda tangan dari 150 anggota. Pada 7 Oktober mereka menyerahkan hasilnya kepada Soekarno. Alasan yang diajukan oleh golongan kiri KNIP tersebut adalah adanya kesan politik bahwa kekuasaan presiden terlalu besar sehingga dikhawatirkan akan menjadi pemerintahan yang ditaktor,adanya propaganda Belanda melalu NICA yang menyebarkan isu politik. Akhirnya usul BP-KNIP itu diterima oleh pemerintah. Lalu, pemerintah mengeluarkan maklumat pemerintah no X tanggal 16 Oktober 1945.

4. Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945
BP-KNIP memberi usulan kepada pemerintah untuk mendirikan partai-partai politik sebagai sarana penyaluran aspirasi dan paham yang berkembang di masyarakat. Selain itu,pembentukan partai politik ini merupakan persiapan bagi pembentukan DPR yang direncanakan akan diselenggarakan pada Januari 1946. Pemerintah menyetujui usulan tersebut, dengan pembatasan bahwa partai politik hanya memperkuat perjuangan Indonesia,mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat. Persetujuan pemerintah itu diwujudkan dengan dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.

5. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945
Awal bulan Oktober, beberapa tokoh dan anggota KNIP mempunyai rencana untuk mengubah sistem pemerintahann presidensil menjadi sistem parlementer. Dengan sistem parlementer,maka para kabinet bertanggung jawab langsung kepada KNIP dengan kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Pembentukan pemerintahan parlementer juga diharapkan dapat mengurangi peranan presiden yang dianggap lebih besar. Selanjutnya BP-KNIP mengusulkan kepada pemerintah mengenai pertanggungjawaban menteri-menteri kepada suatu perwakilan rakyat. Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah menyetujui usulan BP-KNIP tersebut untuk merubah bentuk kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perang Teluk 1 dan 2